REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Seratusan aktivis mahasiswa dari Universitas Bengkulu berunjuk rasa di depan gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka menuntut anggota legislatif setempat menerbitkan peraturan daerah tentang pemberantasan peredaran minuman keras.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, Aejon mengatakan, peredaran miras menjadi salah satu pemicu maraknya penyakit sosial di Bengkulu. "Termasuk pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, pelajar kelas 1 SMP di Kabupaten Rejanglebong dipicu oleh miras," kata dia.
Aksi yang diikuti aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu itu juga mendesak aparat keamanan untuk meningkatkan pemberantasan minuman keras (miras) di daerah ini. Peredaran miras menurut Aijon membuat generasi muda dengan mudah dan bebas mendapatkan minuman memabukkan itu.
"Mereka yang mengkonsumsi miras tidak mampu lagi mengendalikan akal sehat sehingga mampu melakukan hal-hal yang tidak manusiawi," ujarnya.
Aktivis KAMMI, Dersa mengatakan, negara harus bertindak cepat menanggulangi penyakit sosial dengan menerbitkan Perda Pemberantasan Miras dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. "Pemberantasan miras mendesak karena kita sudah merasakan dampak buruknya terhadap generasi muda," kata Dersa.
Setelah berorasi selama 30 menit, aspirasi para mahasiswa itu ditanggapi anggota legislatif provinsi. Anggota legislatif Provinsi Bengkulu, Seption mengatakan tuntutan para mahasiswa mendasari penyusunan perda tentang Pemberantasan Peredaran Miras.
"Untuk sementara bisa berbentuk surat edaran Gubernur tentang pelarangan miras," kata politisi PPP itu.
Meski sudah mendengarkan penjelasan dan tanggapan dari anggota legislatif, para aktivis itu masih bertahan. Sebab mereka meminta anggota DPRD menandatangani dokumen pernyataan komitmen menyusun Perda tersebut.