REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 120 aparat gabungan Satpol Pamong Praja Kota Depok, Polresta Depok, Kodim Depok, dan BNN Depok melakukan razia perdagangan illegal minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kota Depok, Selasa (10/5).
"Di samping antisipasi peredaran miras dan kriminal, hal ini dilakukan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Kasat Pol PP Kota Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Selasa (10/5).
Diutarakan Nina, razia dilakukan di dua zona wilayah Depok, yakni zona timur antara lain Jalan Raya Bogor, Kelapa Dua, Sukmajaya, dan Depok ll. Zona barat yakni Cinere, Limo, dan Sawangan.
Menurut Nina, total miras yang disita dari sejumlah lokasi itu ada 1.500 botol dan kemasan. "Dari berbagai merk yang diperjualbelikan secara ilegal. Di Depok, penjualan miras dilarang," kata Nina.