Kamis 12 May 2016 18:34 WIB

Hukuman Kebiri Disebut tak Buat Efek Jera

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis membantah hukum kebiri memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Bagi dia efek jera dari satu hukuman itu bersifat relatif. Sebab tidak bisa satu hukuman dipandang memberikan efek jera pada pelaku kriminal.

"Tidak ada jaminan hukuman kebiri memberikan efek jera, sama halnya ketika melihat hukuman mati bagi bandar narkoba. Apakah itu memberikan efek jera? Toh masih ada saja pelaku dan bandar narkoba," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/5).

Hukuman ini sesuatu yang sangat relatif. Pihak yang mengatakan dengan kebiri membuat orang menjadi jera, merupakan pandangan yang tidak benar.

Karena, menurut dia tidak bisa sanksi hukuman dipukul rata mampu membuat efek jera atau tidak di masyarakat. Salah satu contohnya adalah hukuman mati para bandar narkoba.

Walaupun banyak bandar narkoba yang dihukum mati, ternyata tidak lantas membuat pelaku jera. "Masih banyak saja para bandar yang tertangkah dan dihukum mati," kata dia.

Baca juga, KPAI Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sudah Lampu Merah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement