REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainuddin Paru, memastikan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan provosi yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus gugatan pemecatan Fahri Hamzah (FH) sebagai anggota PKS. Menurut Zainuddin, ajuan provisi yang dilakukan FH tidak berkaitan dengan gugatan dalam persidangan.
Menurut Zainuddin, keputusan pemecatan FH adalah keputusan partai. Sementara dalam sidang perdata kali ini, tutur Zainuddin, FH melakukan gugatan terhadap individu-individu dari masing-masing pimpinan DPP PKS, yang tergabung dalam Majelis Tahkim PKS.
(Baca: Fahri Hamzah Lega Tetap Jadi Kader PKS)
Pascakabar pemecatan dari PKS, Fahri memang langsung melayangkan gugatan terhadap sejumlah petinggi PKS, antara lain Presiden PKS, Sohibul Iman, kemudian Ketua dan Anggota Majelis Tahkim, yaitu Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Majelis hakim PN Jaksel, yang menangani kasus gugatan FH tersebut, memang telah mengeluarkan putusan terhadap provisi yang diajukan FH. Majelis hakim telah memutuskan menjadikan //status quo// terhadap semua yang diajukan DPP PKS. Zainuddin pun menilai, putusan ini sebagai putusan yang janggal.
"Padahal pokok gugatan adalah personal (recht person). Itu gugatan terhadap pribadi, orang per orang, sementara putusan yang dikeluarkan adalah putusan institusi atau lembaga," kata Zainuddin di PN Jaksel seperti dilansir laman resmi PKS, pks.or.id, Senin (16/5).
Tidak hanya itu, Zainuddin mengungkapkan, tidak ada alasan apapun bagi majelis hakim untuk mengeluarkan putusan provisi, yang dianggap tergesa-gesa tersebut. "Karenanya, kuasa hukum PKS langsung menyatakan banding atas putusan provisi tersebut, dan meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus ini," tutur Zainuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum DPP PKS tersebut.