Selasa 17 May 2016 23:23 WIB

Polisi Bekuk Bandar Sabu

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Polres Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan membekuk RI, tersangka bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli berikut mengamankan satu paket serbuk sabu dan dua paket sabu siap edar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ganja, satu unit telepon genggam dan satu unit alat timbang, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Narkoba, AKP AK Sembiring di Baturaja, Selasa (17/5).

Kapolres menjelaskan, tersangka RI (22) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur itu dibekuk polisi pada Senin (16/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Ia menjelaskan, tersangka RI sudah sejak satu minggu menjadi incaran polisi, sehubungan adanya informasi masyarakat terkait aktifitasnya diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku diciduk, setelah salah satu anggotanya melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku muncul dan langsung dibekuk, katanya. "Saat kita tangkap, petugas kita mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih yang berisi serbuk sabu, dua paket sabu siap edar, satu bungkus paketan ganja, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam dan satu alat timbang digital merk Camry," kata Kasat Narkoba, AKP AK Sembiring menambahkan.

Ia mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres OKU untuk dilakukan proses hukum. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement