REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat menyetujui aturan perundang-undangan yang mengizinkan korban tragedi wTC 11 September 2011 untuk mengajukan gugatan ke Saudi. Majelis Tinggi Amerika menyetujui UU Keadilan Terhadap Negara Sponsor Terorisme itu dengan suara bulatn.
"Undang-Undang ini cukup dekat di hati saya sebagai New Yorker karena memberi lampu hijau korban WTC untuk mencari keadilan," ujar Senator Charles Schumer.
Gedung Putih menolak undang-undang tersebut. Presiden AS Barack Obama telah mengancam akan memveto undang-undang itu. Namun Schumer berharap Obama tidak melakukannya. Begitu pun dengan anggota senat yang lain. "Kita akan mudah mendapatkan suara dua pertiga jika presiden ingin memveto," ujarnya.
Butuh dua pertiga suara bagi Senat untuk menggagalkan veto dari presiden. Sebelumnya sejumlah laporan menyebut Saudi terkait dengan serangan pada 2001 lalu itu. Baca juga, Kunjungi Saudi, Obama dalam Tekanan Soal Laporan Tragedi WTC.