Rabu 18 May 2016 10:33 WIB

Sunny Kembali Diperiksa KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/5) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Sunny yang mengenakan kemeja batik coklat, masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Tak banyak yang diungkapkan Sunny perihal kedatangannya kali ini di Gedung KPK.

"(Kedatangan) masih untuk kasus yang sama," kata Sunny di Gedung KPK.

Begitu pun saat ditanyai lebih lanjut perihal komunikasi pengembang dengan Pemprov DKI

"Nanti ya setelah BAP, permisi," katanya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan perihal pemeriksaan Sunny kali ini guna pendalaman kasus suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

"Dia diperiksa untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny pernah mengakui bahwa ia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dengan Ahok.

Diduga, Sunny juga menjadi perantara komunikasi antara Ahok dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.

Sementara itu, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji. Ia diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.

"Diperiksa untuk AWJ," kata Yuyuk.

Sangaji sendiri sudah datang lebih dahulu dibandingkan Sunny, yakni sekitar pukul 09.15 WIB

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement