REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita ratusan knalpot bising dari hasil razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
"Sedikitnya ada 378 unit knalpot bising yang disita dari kendaraan roda dua, razia tersebut dilakukan dalam beberapa pekan terakhir yang dilakukan di sejumlah titik," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib, Rabu (18/5).
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan karena sudah banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan suara yang dikeluarkan dari knalpot bising tersebut. Bahkan, akibat suara knalpot tersebut kerap terjadi pertikaian yang disebabkan warga merasa terganggu. Selain itu, penggunaan knalpot ini identik dengan anggota genk motor maka dari itu pihaknya terus melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut.
"Tidak hanya knalpot yang kami razia, kelengkapan surat kendaraan dan mengemudi seperti SIM dan STNK pun kami periksa, jika ada yang melanggar maka sanksi ditempat dengan cara tilang akan langsung diberikan," tambahnya.
Ngajib mengatakan rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan segera memusnahkan knalpot bising tersebut dan kendaraan yang disita sementara karena menggunakan knalpot bising itu bisa diambil lagi asalkan bisa menunjukan surat kepemilikan dan knalpotnya diganti dengan yang standar.
Selain itu, pada masa Operasi Patuh Lodaya ini, pihaknya juga meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya. Selain melakukan razia, petugas juga memberikan imbauan agar kendaraannya laik jalan dan tidak melanggar peraturan berlalu lintas.
"Kami juga mengimbau kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar dan selalu membawa SIM dan STNK serta memeriksa kondisi kelaikan kendaraannya saat akan bepergian," katanya.