REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkasa Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan saat ini pihaknya sedang merasa tegang. Sebab, jika hingga tanggal 28 Mei berkas tak juga kunjung lengkap, maka kliennya bisa bebas dari tahanan. Namun jika sebelum tanggal tersebut Kejati menyatakan berkas sudah lengkap, maka Jessica kemungkinan tak bisa menghirup udara bebas.
"Dia (Jessica) sedang menyambut masa pembebasannya itu dan juga tegang soalnya berkas kan masih bolak-balik kejaksaan. Jadi, ya masih tegang juga tapi kami yakin itu tidak terbukti. Intinya kita masih menunggu hasil dari jaksa," ujarnya, Rabu (18/5).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan kepolisian akan mengikuti aturan hukum berfasarkan undang-undang. Sebab dalam KUHAP jika berkas perkara tidak juga menjadi P21 sampai masa penahanan 120 hari, tersangka dapat keluar dari tahanan.
Namun meskipun Jessica bebas, kata Awi proses hukum tetap berjalan atau diproses. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan melakukan evaluasi terkait dengan hasil penyidikan dalam kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan tersebut.
"Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai tidak," katanya.