Jumat 20 May 2016 13:29 WIB

Hukuman Kebiri akan Diberikan Selama Dua Tahun

Rep: C36/ Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengatakan, hukuman kebiri dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok. Hukuman kebiri dalam bentuk suntik kimia tersebut dilakukan selama dua tahun dengan disertai pengawasan.

"Hukuman kebiri dalam draf perppu sanksi kebiri masuk dalam hukum tambahan. Artinya, diberikan jika pelaku kejahatan seksual mengakibatkan dampak yang besar kepada korban," jelas Sujatmiko kepada Republika.co.id, Jumat (20/5).

Dampak yang dimaksud adalah gangguan jiwa, luka berat, kerusakan sistem reproduksi, trauma berat, dan kematian. Pelaku kekerasan seksual yang jumlahnya banyak dalam satu kasus serta pelaku kekerasan seksual dengan korban yang jumlahnya banyak juga berpeluang mendapat sanksi kebiri ini. Selain itu, para residivis kejahatan seksual yang kembali melakukan kasus serupa juga dapat dikenai hukuman suntik kebiri.

Sujatmiko menjelaskan, sebelum menerima hukuman kebiri, pelaku harus sudah selesai menjalani hukuman pokok berupa masa penjara dan membayar denda. Pelaksanaan suntik kebiri akan dilakukan oleh para tenaga medis profesional yang telah ditunjuk pemerintah.

Adapun pelaksanaan hukuman dilakukan dengan menyuntikkan androgen kepada pelaku kejahatan seksual. Zat ini akan mengurangi libido pelaku sehingga dorongan melakukan kejahatan seksual dapat ditekan.

Menurut Sujatmiko, suntik kebiri akan diberikan setiap tiga bulan sekali selama dua tahun. Selama masa tersebut, pelaku akan diawasi melalui dengan gelang cip yang dipasang di tangan.

"Setelah masa dua tahun, kondisi pelaku akan dievaluasi. Jika sudah siap kembali ke masyarakat, dia sudah bebas dari hukuman," tutur dia.

Sujatmiko mengakui, sanksi ini tergolong berat. Selain mendorong efek jera, serangkaian sanksi juga mempertimbangkan kesembuhan psikologis pelaku.

Dia melanjutkan, sanksi kebiri tidak diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual yang masih anak-anak. Mereka akan diberi sanksi berupa hukuman pokok sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015.

Disinggung tentang adanya beberapa kalangan yang menolak hukuman kebiri, Sujatmiko menyatakan, mereka belum memahami teknisnya. "Mereka belum tahu teknis dan isi perppu ini seperti apa. Masih ada anggapan kebiri berupa pemotongan alat kelamin sehingga tidak bisa memliki keturunan dan sebagainya. Padahal tidak seperti itu," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah perppu sanksi kebiri diterbitkan, pihaknya akan mendorong dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP). Salah satu PP yang rencananya akan dikeluarkan, yakni peraturan terkait rehabilitasi korban dan pelaku.

Draf asli perppu sanksi kebiri kini telah diterima oleh Sekretariat Negara. Sebelum disetujui presiden, draf akan ditandatangani sejumlah kementerian terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement