Kamis 12 Sep 2024 23:20 WIB

400 Anak di Malaysia Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Al-Arqam Disebut Dalangnya

Pengikut Al-Arqam diduga masih melakukan aktivitas

Bendera Malaysia (ilustrasi). Pengikut Al-Arqam diduga masih melakukan aktivitas
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi). Pengikut Al-Arqam diduga masih melakukan aktivitas

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Razarudin Husain, berbicara kepada wartawan di Markas Kontingen Polisi Pahang tentang penyelamatan sekitar 400 anak dari rumah-rumah yang terkait dengan Sekte al-Arqam yang dilarang, pada Rabu (11/9/2024).

Sekitar 400 anak yang diduga dipaksa untuk hidup dalam kondisi yang tidak layak, di mana banyak di antaranya mengalami hukuman dan pelecehan seksual, diselamatkan dalam sebuah operasi polisi nasional pada hari Rabu (11/9/2024) dari rumah-rumah yang terkait dengan sekte terlarang al-Arqam, demikian ungkap para pejabat Malaysia.

Baca Juga

Para korban berusia antara 1 hingga 17 tahun. Hampir 200 anggota staf, termasuk guru agama, ditahan selama penggerebekan di 18 rumah di Selangor dan Negeri Sembilan yang oleh para penyelidik dikaitkan dengan sekte tersebut.

Otoritas agama Malaysia menuduh al-Arqam mempromosikan ajaran Islam yang menyimpang.

Inspektur Jenderal polisi Malaysia, Razarudin Husain, mengidentifikasi enam tersangka utama termasuk seorang guru agama perempuan dan lima laki-laki yang berperan sebagai pengawas, termasuk di antara mereka yang ditahan.

“Anak-anak ini dilecehkan dengan dalih ajaran agama,” kata Razarudin kepada para wartawan di negara bagian Pahang. “Dari penyelidikan awal kami, jelas bahwa mereka telah diindoktrinasi sejak usia muda dan dimanipulasi oleh orang dewasa yang mengelola panti-panti tersebut.”

Dia mengatakan banyak dari anak-anak tersebut dipaksa untuk meminta sumbangan dengan kedok amal Islam.

Polisi telah memulai penyelidikan terhadap Global Ikhwan Services and Business Holdings (GISBH), pemilik panti asuhan tersebut, di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang

Pelanggaran Seksual terhadap Anak.

“Kami telah membuka delapan berkas perkara sejauh ini dan kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menyiapkan dakwaan,” kata Razarudin.

GISBH telah dikaitkan dengan sekte al-Arqam. Pihak berwenang Malaysia menuduh bahwa sekte ini mempromosikan ajaran Islam yang menyimpang, termasuk pemujaan terhadap pendirinya, Ashaari Muhammad, sebagai sosok yang dianggap sebagai dewa.

Meskipun dilarang pada 1994, para pengikut al-Arqam diyakini masih melanjutkan kegiatan mereka di bawah tanah, dan sering kali berganti nama dengan nama yang berbeda.

Seorang profesor ilmu politik yang pernah menulis tentang al-Arqam mempertanyakan keterkaitan al-Arqam dengan GISBH, yang membantah tuduhan tersebut.

Menindaklanjuti pengaduan

Polisi melancarkan tindakan keras setelah menerima laporan pelecehan awal bulan ini, termasuk tuduhan pelecehan seksual dan pengabaian yang parah.

Dalam satu laporan dari distrik selatan Port Dickson, seorang pengadu merinci contoh-contoh anak-anak yang dipaksa melakukan tindakan seksual, kata polisi.

Razarudin mengatakan...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement