REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah mengatakan Jessica Kumala Wongso memang harus dibebaskan, jika hingga 28 Mei mendatang berkas perkaranya belum juga dinyatakan bebas. Sebab polisi tidak bisa menahan seseorang lebih dari 120 hari.
Namun menurutnya meski Jessica telah bebas, penyidik kepolisian masih bisa terus melanjutkan proses pelengakapn berkas, agar bisa dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika sudah lengkap lagi, maka akan dibawa ke pengadilan lagi. Di luar negeri, bahkan ada yang tahunan loh penyidikannya, tapi bisa terbongkar," ujarnya.
Teuku mengatakan, jika sampai tanggal 28 Mei mendatang, mislanya Jaksa belum berani menyatakan berkas Jessica lengkap atau P21 dan Jessica keluar dari tahanan, bukan berarti perkara harus berhenti tapi Jessica masih boleh ditahan lagi.
"Nanti setelah berkas itu lengkap, diserahkan kejaksaan lagi. Kejaksaan sudah menyatakan lengkap, maka jaksa boleh menahan lagi nanti," katanya.
Jadi, kata Teuku, apakah tanggal 28 Mei Jessica akan bebas ? maka tetap ada dua kemungkinan. Pertama, mungkin saja jaksa sudah menyatakan berkas Jessica sudah lengkap atau P21, sehingga perkara tersebut bisa dilanjutkan.
Kedua, mungkin saja Jaksa masih menganggap sangat berisiko untuk membawa perkara itu ke pengadilan, sehingga berkas itu dikembalikan lagi ke Polda dan Jessica bebas menghirup udara segar.