Rabu 25 May 2016 16:05 WIB

MA Enggan Bantu KPK Cari Sopir Nurhadi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan membantu KPK dalam mencari sopir Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Royani, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Juru Bicara MA, Suhadi, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mencari orang hilang.

"Kalau mencari orang yang hilang bahkan menurut keterangan sengaja disembunyikan, MA tidak mempunyai elemen untuk mencari orang tersebut. Maka dari itu silakan serahkan kepada penjabat yang berwenang untuk mencari yang bersangkutan," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/5).

Suhadi melanjutkan, seandainya Royani masuk kerja, MA tidak akan menghalang-halangi KPK untuk melaksanakan tugas di wilayah MA. Akan tetapi, karena Royani selama ini tidak berada di kantor MA, maka pihaknya tidak mempunyai aparatur khusus yang bertugas untuk mencari orang hilang.

"Tapi kalau masuk kantor, ok, kami persilakan untuk memenuhi panggilan KPK," ucap Suhadi.

Royani dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Royani juga telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri.

Royani sudah dua kali dipanggil penyidik KPK, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun tidak sekalipun Royani memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement