REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu menerima pelimpahan berkas enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yy (14 tahun).
Kepala Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardhono menjelaskan, pihaknya menerima dua berkas pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding. Pertama atas nama MJE alias Ja (13), pelaku yang berstatus anak di bawah umur.
"Untuk berkas MJE dalam perkara anak dilimpahkan hari Selasa sore tanggal 24 Mei. Kemudian pada hari ini Rabu tanggal 25 Mei, kami juga menerima pelimpahan berkas untuk lima tersangka pelaku yang berusia dewasa atas nama Zainal dan kawan-kawan," katanya.
Berkas tersangka MJE alias Ja terpisahkan dengan berkas pelaku dewasa. Namun pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian masih sama dengan tujuh terpidana lainnya yang sudah divonis oleh majelis hakim di PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka ganjar pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya untuk pelaku dewasa maksimal 15 tahun, untuk tersangka MJE yang masih berusia 13 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015, memungkinkan dilakukan penahanan sehingga berkasnya akan kita lihat dulu," ujarnya.
Pelimpahan dua berkas tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh jaksa yang menanganinya. Ditargetkan selama tujuh hari sudah menyatakan sikap tentang apa saja yang harus diperbaiki atau ditambahkan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yy, siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.