REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Dagri) Sony Sumarsono mengatakan, konsep umum peraturan daerah (perda) terkait minuman keras (miras) ke depannya bukan pelarangan. Perda Miras akan ditekankan kepada pengendalian dan pengawasan peredaran miras secara lebih ketat.
"Secara umum, konsepnya bukan melarang miras. Pertama, perda nantinya akan mengawasi peredaran miras. Kedua, perda juga diarahkan untuk mengendalikan peredaran miras secara lebih ketat," jelas Sony kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (26/5).
Terkait dua hal itu, Sony mencontohkan dengan tidak diizinkannya miras beredar di toko dan warung-warung kecil setiap daerah. Miras, tutur dia, nantinya hanya boleh beredar di lokasi tertentu seperti hotel dan tempat-tempat wisata.
"Peredaran di dua lokasi itu pun harus diawasi ketat. Daerah diperbolehkan membuat perda yang mengacu kepada dua hal di atas," tegas Sony.
Saat disinggung tentang sinkronisasi antara RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan Perda Miras, Sony menyatakan tidak boleh ada ketidaksesuaian. Daerah-daerah yang hingga saat ini belum memiliki Perda Miras, ke depannya harus menyusun perda sesuai dengan poin-poin yang ada dalam RUU. "Nanti poin-poin perdanya seperti apa, kita tunggu hasil RUU-nya," tambah Sony.