REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, beserta 37 barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari ini.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sejumlah petugas dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bersiap dan melakukan penjagaan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
"Yang mengawal satu tim berjumlah sekitar sepuluh orang dengan menggunakan sejata organik, juga ada Polwa yang ikut mengawal dalam penyerahan Jessica ke Kejati DKI," ujar salah seorang anggota Subdit Resmob Unit 1, Edi saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (28/5).
Sebelum menjalani pelimpahan tahap kedua, tim dokter dari unit Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan Jessica Kumala Wongso. Tim Biddokes terlihat keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas penyidikan perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap (P21) pada Kamis (27/5) kemarin. Sebelumnya berkas tersebut sempat lima kali dinyatakan tidak sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi di Kafe Oliver yang berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada awal Januari lalu. Hal pemeriksaan dari Labfor Polri diketahui jika kopi yang diminum Jessica mengandung racun sianida.
Proses penyelidikan pun mengarah pada Jessica, rekan Mirna yang saat itu ada dalam pertemuan tersebut. Akhirnya pada akhir Januari lalu, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.