REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengumumkan nama terpidana yang akan dieksekusi mati tiga hari sebelum pelaksanaan.
Hal itu merupakan prosedur pelaksanaan eksekusi mati jilid III, terutama untuk terpidana mati yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Memang seperti itu tata caranya terutama untuk terpidana mati yang bukan WNI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/5).
Prasetyo mengatakan, prosedurnya nanti akan diberitahukan kepada kedutaan besar masing-masing terpidana mati, melalui Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya, kata dia, menteri luar negeri yang menyampaikan kepada kedutaan besar yang warganya menjadi terpidana mati itu untuk disampaikan kepada keluarganya.
Terkait kapan eksekusi mati jilid III dilakukan, Prasetyo mengatakan saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi mati.
"Kalaupun dilaksanakan (eksekusi mati) ya setelah Lebaranlah, masa puasa-puasa hukuman mati," ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaksanaan eksekusi mati itu menunggu putusan Peninjauan Kembali terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, ia menyatakan jika sudah selesai atau ada putusannya.
"Sekarang dia (Freddy) masih mengajukan PK, dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukumnya minta ditunda sampai 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," katanya.