REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pengacara Jessica Kumala Wongso masih menunggu dokumen dakwaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk kliennya, sebelum memutuskan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih belum menentukan karena belum mendapatkan dokumen dakwaannya," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo di Rutan Pondok Bambu, Jumat (27/5).
Terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, Yudi menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya, silakan saja apakah nantinya mau satu kitab didakwakan kepada Jessica juga tidak masalah. Namun, apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan,/i> seperti itu," ujar Yudi.