REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pengacara Jessica Kumala Wongso masih menunggu dokumen dakwaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk kliennya, sebelum memutuskan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih belum menentukan karena belum mendapatkan dokumen dakwaannya," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo di Rutan Pondok Bambu, Jumat (27/5).
Terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, Yudi menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya, silakan saja apakah nantinya mau satu kitab didakwakan kepada Jessica juga tidak masalah. Namun, apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan,/i> seperti itu," ujar Yudi.
Ia melanjutkan, Jessica akan menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari mendatang, sambil menunggu persidangan dimulai.
"Jadi, nanti tunggu persidangan dalam satu atau dua minggu. Untuk keadaan Jessica yang tadi ditanyakan, menurut saya seharusnya lebih baik di sini, daripada di tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meneguk es kopi vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun Sianida.
Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada tanggal 28 Mei 2016 seraya melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Akan tetapi, 3 hari sebelum masa penahanan berakhir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap (P-21). Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.