REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengedar tak pernah kehabisan akal untuk menjual narkoba. Kali ini, aparat kepolisian kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan modus kemasan snack atau makanan ringan di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus terbaru, seorang pria berinisial IC (49) telah diiringkus tim Unit Reskrim Polsek Pancoran di parkiran sebuah hotel di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (25/5). Dari tersangka IC, polisi mengamankan 38 gram sabu yang sudah dibungkus di dalam kemasan snack.
"Kami sita 15 paket sabu, terdiri dari 2 paket plastik klip yang dimasukkan ke bungkus snack Beng-beng dan 13 paket kecil dibungkus permen Kopiko," kata Kapolsek Pancoran Kompol Aswin, Sabtu (28/5).
Penangkapan ini, lanjut Aswin, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Pelaku yang merupakan warga Tebet tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial LT yang saat ini masih buron. Pelaku membeli 38 gram sabu itu senilai Rp 45 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Kasus peredaran narkoba dengan modus snack tidak hanya sekali terjadi di Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada Januari 2016 lalu, aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam bungkus biskuit dan jajanan anak-anak berupa chiki. Narkoba jenis sabu yang disita saat itu sebanyak 208,68 gram.
Baca juga, Polisi Bekuk Pengedar Sembunyikan Sabu di dalam Kaleng.
Karena itu, Kompol Aswin menghimbau kepada pengurus RW/RT untuk jangan takut melaporkan kepada polisi, jika ada warganya ada yang bertindak mencurigakan. "Antisipasinya, setiap Jumat malam kita ada dialog dengan RW. Itu sudah 15 kali kita lakukan. Untuk RW diharapkan berani untuk melaporkan. Kita sosialisasikan seperti itu," kata Aswin.