REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai sekarang belum mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual di negara ini.
"Sampai sekarang MUI belum mengeluarkan fatwa soal kebiri. Sehingga kami tidak bisa menanggapinya," kata Ketua MUI Kabupaten Mukomuko Saikun, saat ditanya tanggapannya terkait penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual di Mukomuko, Sabtu (28/5).
Ia mengatakan, yang berhak mengeluarkan fatwa terkait masalah hukuman kebiri itu adalah MUI pusat. Selanjutnya, fatwa tersebut diteruskan ke MUI kabupaten/kota.
Karena belum ada fatwanya, ia menilai, hukuman yang pantas diterima oleh pelaku kejahatan seksual itu adalah dengan penambahan masa hukuman penjaranya dari selama ini hukuman penjara selama 15 tahun. "Sebaiknya hukumannya yang ditambah. Penambahan masa hukuman penjaranya relatif, yang pastinya dapat memberikan efek jera sehingga pelaku tidak melakukan perbuatannya lagi," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya adalah anak di bawah umur tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pelakunya harus menerima hukuman setimpal dengan perbuatannya itu.
Namun, katanya, hukuman tersebut tetap berpedoman dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
"Kalau dalam aturan yang ada masih terlalu ringan, ditambahkan saja biar hukumannya menjadi berat," ujarnya.
Selain itu, ia berharap, peran keluarga dalam mendidik anak-anaknya agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan meminum minuman keras.