REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemasangan cip kepada pelaku kejahatan seksual seusai menjalani hukuman kebiri kimiawi salah prioritas. Menurut dia, hukuman mati lebih efektif.
"Hukuman mati lebih efektif dibandingkan pemasangan cip," kata Reza, di Jakarta, Selasa (31/5).
Reza menjelaskan, ada beberapa alasan pemasangan cip dinilai salah prioritas dan kurang tepat. Pertama, kata dia, berdasarkan studi diketahui tingkat residivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi di sejumlah pemberitaan. Bahkan, lanjut Reza, tingkat residivismenya jauh di bawah kejahatan dengan kekerasan nonseksual.
"Ini artinya pelaku kejahatan seksual anak yang pernah diproses hukum sangat kecil melakukan perbuatan serupa jika dibandingkan pelaku kejahatan kekerasan nonseksual," ujar Reza.
Alasan kedua, kata Reza, dalam Perppu Kebiri, cip dipasangkan kepada predator seksual pada dua tahun pascaselesainya hukuman pokok. Menurut Reza, tingkat residivisime predator seksual justru meninggi seiring pertambahan usianya. "Pemasangan cip tidak akan efektif memantau predator dalam dua tahun masa pemantauan," katanya.