REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga RT-5/RW-13, Kelurahan Kencana Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen mendukung pengendalian tembakau. Ini dilakukan dengan memberlakukan satu hari tanpa merokok.
"Satu hari tanpa merokok sudah diberlakukan sejak awal 2016. Warga menjadikan hari Minggu sebagai satu hari tanpa merokok," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Iyan Sofyan, di Bogor, Selasa (31/5).
Iyan menjelaskan, satu hari tanpa merokok tersebut tercetus dari ide ketua RT dan RW yang ingin mengajak masyarakatnya sadar akan bahaya merokok dan menerapkan Perda Nomor: 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Satu hari tanpa rokok ini diberlakukan di seluruh wilayah
RT-5/RW-13," katanya.
Ia mengatakan, sejak diberlakukan satu hari tanpa merokok tersebut, warga mulai membiasakan diri. Terkadang ada warga yang lupa dan kedapatan merokok sehingga ia harus dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu. "Bagi yang kedapatan merokok, meraka harus didenda Rp 50 ribu. Uang denda masuk menjadi kas RT," katanya.
Guna mengedukasi masyarakat tentang penerapan satu hari tanpa merokok, warga sekitar juga memasang sejumlah stiker yang berisi informasi tentang satu hari tanpa merokok. Stiker tersebut dibuat sedemikian rupah, dengan tampilan yang unik dan informatif.