REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI, La Nyalla enggan mengomentasi kasusnya pascadideportasi dari Singapura ke Indonesia karena over stay (melewati batas waktu izin tinggal).
"Doakan saja ya," katanya saat hendak diperiksa lanjutan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kajati Jatim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).
La Nyalla melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012 untuk membeli saham Bank Jatim. La Nyalla melakukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu, dan Pengadilan Negeri Surabaya menerima permohonan praperadilan itu.
Kendati tiga kali dikabulkan, Kejakgung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus La Nyalla itu merupakan pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 48 miliar dan dua pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penggunaan dana hibah itu yang diselewengkan dengan menetapkan Ketua PSSI Jatim itu sebagai tersangka.