Rabu 01 Jun 2016 23:36 WIB

Tembok Penghalang di Jatibening Baru Dirobohkan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Karta Raharja Ucu
Tembok Roboh. Ilustrasi.
Foto: Antara
Tembok Roboh. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setelah delapan bulan kehilangan akses keluar masuk, Yulia Rachmat (56 tahun) dapat bernafas lega. Tembok penghalang yang mengungkung rumahnya di Jalan Danau Maninjau I RT 08/RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi akhirnya dirobohkan.

"Sudah dirobohkan kemarin sekitar pukul 10.00," kata Yulia kepada Republika.co.id, Rabu (1/6).

Yulia menuturkan, proses pembongkaran tembok disaksikan langsung oleh Camat Pondok Gede dan Satpol PP Kota Bekasi. Pembongkaran diawali dengan penyerahan uang kompensasi kepada Ketua RW 07, permintaan maaf, kemudian penandatanganan perjanjian.

Sesuai keputusan mediasi, Pemkot Bekasi sepakat berjanji memberikan uang kompensasi senilai Rp 20 juta rupiah kepada RW 07 atas pembongkaran tembok tersebut. Yulia menambahkan, celah dinding selebar satu meter di samping kanan rumahnya yang selama ini menjadi satu-satunya akses jalan langsung ditutup setelah tembok dibongkar. Perempuan ini berharap, tidak ada muncul permasalahan serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, akses keluar masuk menuju rumah janda 56 tahun ini ditutup secara sewenang-wenang. Ketua RT 07 atas nama warga melakukan penutupan akses jalan umum dengan membangun tembok batako setinggi tiga meter pada Oktober 2015. Alasannya, demi keamanan RW 07 Perumahan Marna Putra Setya. Lantaran rumah Yulia tepat berada di batas RW 07 dan RW 04, ia pun kehilangan akses jalan.

Yulia baru menempati rumah itu mulai September 2015. Tembok tersebut dibangun tepat selebar Jalan Danau Maninjau I sehingga menutup akses keluar masuk. Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Yulia diminta membayar sejumlah uang ganti rugi apabila hendak membongkar tembok pembatas perumahan tersebut.

Dinas Tata Kota Bekasi telah mencoba melakukan beberapa kali mediasi, tetapi tidak pernah diindahkan. Hingga akhirnya, terbitlah Surat Peringatan (SP) 1 tanggal 7 Maret. Surat Peringatan 2 menyusul tanggal 21 Maret, kemudian puncaknya Surat Peringatan 3 tanggal 12 April. Dinas Tata Kota juga sempat mengadakan rapat koordinasi pembongkaran dengan aparat, namun tidak membuahkan hasil apapun.

Permasalahan mulai mencuat setelah Yulia berinisiatif memposting kondisi yang menimpa dirinya lewat jejaring sosial Facebook. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kemudian turun tangan menyelesaikan masalah tersebut. Rahmat memberikan kompensasi Rp 20 juta, serta instruksi pembongkaran tembok yang mengungkung warganya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement