REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Distrik Xinjiang, Cina, melarang warga muslim Uighur menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Bahkan, selama bulan Ramadhan, pemerintah Distrik Xinjiang meminta restoran dan rumah makan untuk tetap buka seperti biasa.
Setidaknya sekitar 10 juta warga muslim Uighur tinggal di sekitar barat laut Distrik Xinjiang, yang berbatasan langsung dengan Mongolia, Rusia, dan Asia Tengah. Warga Muslim Uighur merupakan warga minoritas dan kerap mendapatkan tindakan represif dari pemerintah Cina terkait aktivitas keagamaan mereka. Termasuk dengan larangan berpuasa selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini telah dijalankan oleh Pemerintah Cina dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pada bulan Ramadhan tahun ini. Menanggapi pelarangan ibadah puasa ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, mengkritik kebijakan tersebut.
Menurut Jazuli, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). ''Tindakan pemerintah Cina, yang melarang Muslim Uighur untuk berpuasa jelas melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, kami menghimbau Pemerintah Cina agar memperkenankan Umat Islam untuk menjalankan ibadahnya,'' ujar Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/6).
Jazuli menambahkan, sebagai salah satu negara besar di dunia, Cina seharusnya memberi contoh dalam mempromosikan penghormatan terhadap HAM. Terlebih, hal ini terkait dengan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masyarakat Muslim Uighur.
''Di zaman modern, dengan arus informasi yang demikian maju, rasanya tidak semestinya pelarangan-pelarangan beribadah masih dilakukan. Apalagi dilakukan oleh negara sekaliber Cina,'' tegas anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Kebijakan pelarangan ibadah puasa tersebut merupakan salah satu tindakan represif terhadap umat Islam. Kebijakan ini justru bakal menciptakan instabiltas di dalam negeri Cina sendiri. ''Kebijakan ini justru merugikan Cina sendiri, karena dapat menimbulkan instabilitas dalam negeri dan juga protes dari negara-negara lain,'' tuturnya.
Pemerintah Distrik Xinjiang, Cina, mengeluarkan pengumuman terkait pelarangan ibadah puasa terhadap seluruh warga Xinjiang, termasuk Muslim Uighur. Pelarangan tersebut berlaku kepada seluruh anggota Partai Komunis, Pegawai Negeri Sipil, pelajar, dan warga minoritas.
''Anggota partai, kader, PNS, pelajar, dan warga minoritas, tidak diperkenankan berpuasa selama bulan Ramadhan. Selain itu, mereka tidak ambil bagian dalam aktivitas religius lainnya. Selama Ramadhan, bisnis makanan dan minuman tidak boleh tutup,'' tulis pengumuman resmi Pemerintah Distrik Xinjiang seperti dikutip AFP.