REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis mengadukan Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Heru Purnomo ke Komisi Yudisial (KY) karena mengomentari putusan hakim.
"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana, di Jakarta, Kamis (9/6).
Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.
Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, sehingga ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.
Karena itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung (MA) karena menyalahi kode etik seorang hakim.
Dalam laporan ke KY itu disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M Yagari Bashtara alias Gerry.
Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengesampingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry, BAP Panitera Penganti (PP) Syamsul Yusfan, dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.
Bahkan dalam BAP Syamsir Yusfan bahwa Gerry adalah pelaku utama dan banyak melakukan kebohongan dengan mengatasnamakan Kaligis, demikian pula diperdengarkan bukti rekaman tanggal 8 Juli 2015, pukul 12.18,28 WIB.