Kamis 09 Jun 2016 11:02 WIB

OC Kaligis Laporkan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis mengadukan Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Heru Purnomo ke Komisi Yudisial (KY) karena mengomentari putusan hakim.

"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana, di Jakarta, Kamis (9/6).

Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.

Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, sehingga ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.

Karena itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung (MA) karena menyalahi kode etik seorang hakim.

Dalam laporan ke KY itu disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M Yagari Bashtara alias Gerry.

Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengesampingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry, BAP Panitera Penganti (PP) Syamsul Yusfan, dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.

Bahkan dalam BAP Syamsir Yusfan bahwa Gerry adalah pelaku utama dan banyak melakukan kebohongan dengan mengatasnamakan Kaligis, demikian pula diperdengarkan bukti rekaman tanggal 8 Juli 2015, pukul 12.18,28 WIB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement