Sabtu 11 Jun 2016 16:22 WIB

MUI Lebak tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Alasannya

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengaku tidak setuju peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

"Kami menilai hukuman suntik kebiri melalui obat antiandrogen bagi pelaku kejahatan seksual tidak tepat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Sabtu.

MUI Lebak lebih setuju penerapan hukuman berat di atas 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.

Penerapan hukuman suntik kebiri tersebut tidak bisa memutus mata rantai pelaku kejahatan seksual pada anak.

Karena itu, MUI Lebak tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seks pada anak atau pemerkosa maupun pedofil.

"Kami mendukung hukuman berat hingga hukuman mati bagi kejahatan seksual pada anak sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.

Baca juga, Jokowi Minta Hukuman Kebiri Segera Diterapkan. 

Menurut dia, alasan ketidaksetujuan itu karena kebutuhan biologis merupakan kepentingan dasar manusia. Selain itu penyuntikan kebiri merusak salah satu organ tubuh yang mengakibatkan tidak berfungsinya organ tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement