REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi sudah melimpahkan berkas perkara enam perompak yang diamankan di perairan Kualatungkal kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diproses secara hukum.
"Para tersangka berikut dengan barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejati Jambi," kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi Kombes Pol Yosi, Senin (13/6).
Keenam perompak itu adalah M Ilyas, Effendi, Saidi, Efendi bin Abdullah, Rusli, dan Syafrudin. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan terkait pembobolan kapal kapal kontainer di tengah laut.
Dalam kasus ini, ada 12 orang tersangka yang merompak Kapal BG Nusantara yang membawa karet mentah. Para pelaku membawa kabur karet mentah sebanyak 12 ton atau senilai Rp300 juta. Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi dan hasil penyelidikan pihak Polair Jambi berhasil diamankan enam tersangka. Sedangkan enam tersangka lainnya kabur sebelum berhasil ditangkap.
Para tersangka melakukan aksinya pada 6 Maret 2016 di kawasan perairan Kualatungkal. Modus yang digunakan yakni menguntit Kapal BG Nusantara yang ditarik TB Buana 1301. Dalam perjalanan menuju Singapura, 12 pelaku itu membobol kontainer dan membawa karet di dalamnya dan dijual kembali di Jambi.
Sementara itu, enam orang yang belum berhasil tertangkap tersebut sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya terus dicari oleh polisi.