Selasa 14 Jun 2016 09:14 WIB

Seorang Sopir di Bekasi Tiba-tiba Dibacok

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ilham
Pembacokan (Ilustrasi)
Pembacokan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang sopir di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan pada Ahad (12/6) dini hari. Ia dibacok oleh sekelompok orang sepulang dari pom bensin Kalimalang untuk mengisi bahan bakar.

Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin, menceritakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (12/6) sekitar jam 02.30 WIB. Korban berinisial FV (23), yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Pada saat itu, korban bernama (FV) sedang mengendarai sepeda motor seusai mengisi bensin.

"Korban baru saja selesai mengisi bensin di POM Bensin Kalimalang," kata Awal, Senin (13/6) sore. Ada dua orang saksi dalam kejadian ini, masing-masing berinisial RA (17 tahun) dan HS (17). Keduanya warga satu kampung dengan korban.

Korban malam itu sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke rumah yang beralamat di Kampung Jati Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan. Tiba-tiba, datanglah pelaku bersama teman-temannya. Pelaku langsung menghampiri korban dan membacokan senjata tajam jenis clurit yang sudah dipersiapkan.

Senjata tajam tersebut dilayangkan tepat ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kiri. Setelah melakukan pembacokan tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. Lokasi pembacokan masih berada di area Pom Bensin Kalimalang.

Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tambun yang datang ke TKP dan memeriksa dua saksi atas nama RA dan HS. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan perawatan atas luka yang dia alami. Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tambun akhirnya menangkap seorang terduga tersangka berinisial НH alias Gembel (18).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Jatimulya pada Senin (13/6) pukul 01.20. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit. Polisi menduga kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh dendam lama. "Terduga tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 4 tahun," ungkap Awal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement