REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akibat penerimaan negara yang menurun, pemerintah terpaksa harus mengurangi anggaran belanja kementerian dan lembaga. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, porsi pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga yang sebelumnya hanya sebesar Rp 50 triliun pun dapat diperbesar jika penerimaan pajak dinilai sangat turun.
"Mungkin berubah, mungkin lebih banyak lagi. Mungkin lebih tinggi lagi. Bisa lebih tinggi lagi. Kalau pajak turun bagaimana, gimana caranya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/6).
Bahkan, jika RUU tax amnesty atau pengampunan pajak tak juga disetujui oleh DPR, jumlah anggaran kementerian dan lembaga yang akan dipangkas pun terancam jauh lebih besar. Kendati demikian, JK belum dapat menyebut besaran tambahan porsi anggaran yang akan dipangkas.
"Wah nanti dihitung oleh Menkeu, tapi banyak," kata dia.
Terkait penolakan DPR terhadap rencana pemotongan anggaran sejumlah K/L, JK menjelaskan pemangkasan dilakukan agar anggaran dalam APBN lebih realistis sesuai dengan penerimaannya. Ia mengatakan, pemangkasan terpaksa harus dilakukan akibat menurunnya penerimaan negara. Hal inipun juga sesuai dengan undang-undang, yang menyebut defisit pengeluaran anggaran negara tidak boleh melebihi tiga persen dari GDP.
"Jadi mau tidak mau harus begitu, tidak ada jalan lainnya. Kecuali DPR mereka setuju kita punya defisit bisa 4-5 persen, tapi melanggar lagi undang-undang kan. Ya pemerintah tetap kan mau bagaimana, duit darimana," ungkap JK.
Kondisi melemahnya perekonomian Indonesia, kata dia, juga terjadi di negara lain. Sehingga, ia pun meminta agar DPR juga memahami kondisi yang terjadi saat ini. Ia mengkhawatirkan, jika pemangkasan anggaran tidak dilakukan maka pemerintah dapat mengambil jalan lain yakni menambah utang negara.
Ia tak membantah dampak dari pemangkasan anggaran tiap K/L inipun dapat mempengaruhi subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta subsidi listrik.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah dapat menambah porsi pemangkasan anggaran menjadi Rp 70 triliun dari sebelumnya Rp 50 triliun. Sebab, penerimaan negara saat inipun jauh dari harapan pemerintah. Kendati demikian, rencana penambahan pemangkasan anggaran ini belum diajukan kepada DPR.