REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dalam rapat di Komisi III DPR RI, tidaklah etis. Hal ini menurutnya, lantaran rapat dengan DPR bukanlah media untuk mengumumkan perihal kelanjutan sebuah kasus.
"Kalau menurut saya ya nggak etis, karena disampaikan bukan pada tempatnya. harusnya disampaikan biasa saja. Kalau gitu kan jadi seperti jual informasi," kata Muzakkir saat dihubungi, Selasa (14/6).
Menurutnya, KPK tidak perlu mengumumkan secara resmi terkait lanjut atau tidaknya sebuah kasus. Sebagai lembaga yang melakukan penindakan hukum, cukup bertindak sesuai bukti dan data yang telah didapat. "Nggak diumumin juga tidak apa, yang jadi tersangka ya udah selesai saja, kayak di polisi, kalau nggak tersangka juga ya udah, perkara dikembalikan, publik ya otomatis, nggak usah publikasi," ujarnya.
Baca juga, Kasus Sumber Waras tak Terbukti, Ahok Berterima Kasih.
Ia pun mempermasalahkan cara KPK yang mengumumkan terkait kelanjutan kasus tersebut yang justru terkesan berupaya memuaskan suatu pihak. "Kan kalau jadi tersangka atau tidak, didukung ada bukti atau tidak, kalau ada bukti ya sudah, bukan memuaskan atau tidak memuaskan, ini pertanda dalam proses seleksi untuk menjadi tersangka itu diproses hanya untuk memuaskan orang, bukan karena bukti atau tidak terbukti," katanya.
Selain itu, ia juga menilai langkah yang jarang dilakukan KPK periode sebelumnya ini juga bisa merusak kredibilitas KPK. Pasalnya, pengumuman kasus dalam rapat di DPR menjadi pertanda KPK rawan dipolitisasi. "Itu politiasi jelas. Kalau misalnya dikatakan KPK bermain politis, itu jelas, cara mengumumkannya aja begitu," kata dia.
Diketahui, dalam rapat dengan pendapat Komisi III DPR dengan KPK di DPR hari ini, KPK sekaligus mengumumkan perihal penyelidikan KPK terhadap kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai bermasalah.
Dalam keterangannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tersebut.
Menurut Agus, kesimpulan itu diperoleh setelah menyandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan sejumlah pendapat ahli antara lain dari UGM, UI, dan masyarakat pemantau peradilan (MAPI), untuk menilai apakah terjadi kerugian negara seperti yang disebutkan BPK.