REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur membantah adanya peraturan daerah (perda) yang dibatalkan pemerintah pusat. Pasalnya, hingga kini belum ada informasi mengenai pembatalan perda.
"Informasi dari bagian hukum menyebutkan belum ada perda yang dibatalkan,’’ ujar Kabag Humas Setda Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha kepada Republika.co.id Rabu (15/6). Hal ini menanggapi beredarnya informasi ada satu perda di Cianjur yang menjadi bagian 3.143 perda yang dibatalkan Presiden Jokowi.
Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati nomor 451/2712/ASSDA.I/2001 tentang kewajiban memakai jilbab di Cianjur. Menurut dia, pemkab belum pernah mengeluarkan ketentuan tersebut.
Sehingga, kata Pratama, mana mungkin pemerintah pusat membatalkan ketentuan yang tidak ada. Selain itu hingga saat ini pemerintah pusat belum satu pun membatalkan ketentuan perda yang ada di Cianjur.
Kabag Hukum Pemkab Cianjur Heri Suparjo menambahkan, tidak ada keputusan bupati Cianjur yang mengatur masalah jilbab. Terlebih, keberadaan aturan tersebut tidak perlu dengan mengeluarkan keputusan bupati.
Heri menerangkan, pembatalan keputusan bupati hanya bisa dilakukan melalui prosedur sidang di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kondisi ini berbeda dengan perda yang bersifat menetapkan dan mengatur baik ke dalam maupun keluar.