REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum tahu perda apa saja di wilayahnya yang dipangkas pemerintah pusat. Ditemui pada Kamis (16/6), ia mengatakan sebelumnya Pemkot Malang telah menyerahkan puluhan perda yang dipandang menghambat investasi ke Pemprov Jawa Timur.
"Silakan pemprov yang memverifikasi agar lebih obyektif," ujarnya.
Pemkot Malang meyakini kepentingan provinsi pasti sejalan dengan kepentingan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Malang akan menerima apapun putusan yang dikeluarkan pemerintah pusat menggenjot angka investasi.
"Kita hanya akan mempertahankan perda yang menjadi identitas Kota Malang," imbuhnya. Perda yang mencirikan kota, lanjutnya, misalnya perda yang terkait sektor pendidikan.
Pemprov Jawa Timur telah membatalkan 150 perda kabupaten/kota Jatim. Pembatalan tersebut berdasarkan perintah dari presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Saat ini Pemprov Jatim telah mendata dan membatalkan 150 perda dan peraturan bupati (perbup). Untuk perbup, jumlahnya tak lebih dari 10 perbup.