Kamis 16 Jun 2016 19:39 WIB

Pemkot Malang Belum Tahu Daftar Perda yang Dihapus

Rep: Christiyaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah, Menteri Desa Marwan Jaffar dan Waki Kota Malang Sutiaji saat membuka sosialisasi empat pilar.
Foto: MPR
Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah, Menteri Desa Marwan Jaffar dan Waki Kota Malang Sutiaji saat membuka sosialisasi empat pilar.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum tahu perda apa saja di wilayahnya yang dipangkas pemerintah pusat. Ditemui pada Kamis (16/6), ia mengatakan sebelumnya Pemkot Malang telah menyerahkan puluhan perda yang dipandang menghambat investasi ke Pemprov Jawa Timur.

"Silakan pemprov yang memverifikasi agar lebih obyektif," ujarnya.

Pemkot Malang meyakini kepentingan provinsi pasti sejalan dengan kepentingan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Malang akan menerima apapun putusan yang dikeluarkan pemerintah pusat menggenjot angka investasi.

"Kita hanya akan mempertahankan perda yang menjadi identitas Kota Malang," imbuhnya. Perda yang mencirikan kota, lanjutnya, misalnya perda yang terkait sektor pendidikan.

Pemprov Jawa Timur telah membatalkan 150 perda kabupaten/kota Jatim. Pembatalan tersebut berdasarkan perintah dari presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Saat ini Pemprov Jatim telah mendata dan membatalkan 150 perda dan peraturan bupati (perbup). Untuk perbup, jumlahnya tak lebih dari 10 perbup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement