REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pemerintahan Kabupaten Sarmi, Papua, bakal berjalan kondusif dan sesuai dengan aturan. Sebelumnya, pengangkatan sepihak kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Bupati Sarmi, Maesak Manibor, sempat menuai kontroversi dan berpontensi mengganggu jalannya pemerintahan Kabupaten Sarmi.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, menegaskan, Kepala SKPD yang sah di Kabupaten Sarmi adalah pejabat yang memiliki Surat Keputusan (SK). Kendati pengangkatan pejabat tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Sarmi, Albertus Suriono, yang sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sarmi pada saat Maesak Manibor dinonaktifkan sementara lantaran masalah terganjal masalah hukum.
"Jadi (Kepala SKPD) yang lama akan tetap pada posisinya," ujar Soni di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Soni menuturkan, keputusan ini diambil pasca pertemuan antara dirinya dengan Bupati Sarmi, Maesak Manibor, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/6). Pertemuan itu membahas mengani dualisme kepemimpinan di sejumlah SKPD Kabupaten Sarmi. Pasalnya, usai diaktifkan kembali sebagai bupati, Maesak malah mengangkat para Kepala SKPD secara sepihak dan dilakukan dengan penunjukan langsung.
Hal ini, menurut Soni, tidak bisa dibenarkan dan melanggar Undang-Undang. Soni pun mengungkapkan, dalam mengangkat Kepala SKPD, bupati seharusnya melakukan seleksi dan disertai dengan SK yang sah, bukan dengan melakukan penunjukan secara langsung.
"Begitu juga dengan jabatan kepala dinas yang kosong. Bupati boleh saja mengangkat Plt namun tetap disertai SK," kata Soni.
Tidak hanya terkait dualisme kepemimpinan di SKPD, Soni juga membahas mengenai hak pihak ketiga yang tengah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sarmi. Selain itu, Soni juga memastikan, penyerapang anggara di Kabupaten Sarmi akan kembali berjalan secara normal. "Jadi sudah tidak ada (masalah), hanya penyesuaian saja," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sarmi, Beny Wafumulena, menyambut baik keputusan dan sikap Kemendagri dalam meluruskan dualisme kepala SKPD tersebut. Beny pun berharap, keputusan ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Sarmi.
Beny mengaku, para kepala SKPD tidak memiliki masalah jika Bupati Maesak Manibor berniat merombak jajaran kepala SKPD. Namun, perombakan itu harus dilakukan sesuai dengan perturan yang berlaku. "Pada prinsipnya, kami menyambut dengan terbuka Pak Bupati aktif kembali. Tapi tidak serta-merta melakukan tindakan yang ilegal dan sewenang-wenang," kata Beny.