Kamis 16 Jun 2016 13:10 WIB

Sidang Vonis Pembunuhan E Ricuh

Rep: C35/ Red: Ilham
Kericuhan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Kericuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pihak korban E, karyawati di Kabupaten Tangerang korban pembunuhan sadis beberapa waktu lalu tidak terima dengan keputusan vonis penjara 10 tahun bagi pelaku RAL (16).

Rombongan warga Serang yang merupakan tetangga, kerabat, dan keluarga korban yang sejak pagi sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang ricuh saat pembacaan vonis terhadap terdakwa. Mereka menginginkan terdakwa RAL dihukum mati karena telah melakukan pembunuhan terhadap gadis berusia 19 tahun itu. Apalagi kuasa hukum RAL masih meminta banding kepada majelis hakim.

Bentrok tak terelakkan antara warga Serang dengan aparat kepolisian. Warga sempat melemparkan batu dan satu aparat kepolisian terluka.

"Gimana polisi kok malah gebukin teman saya," teriak seorang pria, salah satu tetangga korban yang ikut menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6). Sedangkan pihak kepolisian juga berkilah karena rekannya terluka akibat amukan warga tersebut.

Ibu korban terlihat menangis histeris saat kericuhan terjadi. Kedua orang tua korban tidak bersedia berkomentar saat kericuhan tersebut terjadi.

Sekitar pukul 12.30 WIB rombongan warga Serang meninggalkan Pengadilan Negeri Tangerang. Terdapat satu truk, dan lima mobil bak terbuka yang berisi warga Serang, tetangga, dan kerabat korban E.

RAL yang masih di bawah umur merupakan satu dari tiga tersangka pembunuhan disertai perkosaan dan kekerasan seksual yang ekstrem terhadap E. Dua tersangka lain, dalam kesaksiannya di persidangan membantah mengenal RAL. Mereka mengatakan bukan RAL yang bersama mereka saat melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap E.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement