Jumat 17 Jun 2016 17:09 WIB

Tarif Cukai Plastik Daur Ulang akan Dibedakan

Red: Nur Aini
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan rencana pengenaan tarif cukai plastik akan dilakukan pemerintah setelah mendapatkan izin dari DPR.

"Tarifnya harus disepakati oleh pemerintah maupun asosiasi serta menunggu approval DPR," kata Heru di Jakarta, Jumat (17/6).

Heru belum bisa memastikan waktu pemberlakukan tarif cukai plastik tersebut. Namun, menurut dia, pengenaan tarif cukai plastik nantinya di bawah tarif berbayar yang dikenakan terhadap penggunaan kantong plastik sebesar Rp 200. "Kalau disetujui tarifnya kurang dari yang sekarang berlaku. Akan tetapi, yang penting hasil cukai itu nanti masuk ke APBN karena yang sekarang tidak masuk ke APBN," katanya.

Selain itu, kata dia, pengenaan tarif juga akan diberlakukan secara berbeda terhadap produk plastik yang masih bisa didaur ulang dibandingkan produk kemasan yang tidak bisa didaur ulang. "Pasti akan ada ruang untuk keringanan barang-barang kemasan plastik yang kenyataannya minim merusak lingkungan hidup dan bisa didaur ulang. Pengenaan cukai juga lebih rendah untuk perusahaan yang mengembangkan daur ulang," kata Heru.

Heru menegaskan bahwa pemberlakuan cukai kepada plastik itu sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut yang memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup. "Cukai itu tujuan utamanya mengendalikan konsumsi dan distribusi sehingga kita bisa mengurangi faktor negatif atas lingkungan hidup, terutama kemasan plastik, seperti botol plastik, kresek, bungkus makanan, dan minyak goreng," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement