REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum Surabaya bekerja sama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur membuka pos komando pengaduan tunjangan hari raya untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Jawa Timur.
Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Abd. Wachid Habibullah, di Surabaya, Jumat (17/6), mengatakan pemberian THR adalah merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan.
"Merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada buruh saat hari raya keagamaan di antaranya hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi beragama Kristen, Katolik, dan Protestan," katanya
Ia mengemukakan, sejak tanggal 08 Maret 2016 terdapat perubahan ketentuan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja atau buruh.
"Sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," katanya dalam siaran pers.
Peraturan tersebut, kata dia, diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan beberapa ketentuan seperti THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh apapun statusnya yang telah bermasa kerja 1(satu) bulan atau lebih.
"Termasuk di dalamnya pekerja buruh buruh yang sedang dalam perselisihan PHK dan mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR," katanya.
Ia mengatakan, besaran THR untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
"Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah serta bagi perusahaan yang selama ini membayarkan THR lebih besar dari ketentuan tidak boleh mengurangi," katanya.
Pada tahun 2015 yang lalu, melalui berbagai saluran pengaduan dan laporan yang didata oleh Posko THR Jatim telah ada sedikitnya sebanyak 7.746 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh enam) korban pekerja/buruh yang melapor pelanggaran THR. "Sebaran pelanggaran THR terjadi di 46 Perusahaan di 8 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Jember dan Probolinggo," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa tata cara laporan yang bisa dilakukan di antaranya adalah datang langsung ke Kantor LBH Surabaya Jl Kidal Nomor 6 Surabaya pada jam kerja. "Atau juga melalui telepon 031-5022273/031-8413130, SMS Centre ke No 085895294876, Email ke [email protected]," katanya.