Senin 20 Jun 2016 15:54 WIB

Sidang Kedua Jessica Digelar Besok

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedua pengadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6) besok

Agenda sidang kedua besok adalah pembacaan eksepsi dari JPU, karena sebelumnya tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan dakwaan JPU. Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Andi Jusuf mengatakan, sidang kedua besok akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Kemarin di minta majelis hakim sidang pukul 10.00 WIB," kata Andi saat dihubungi, Senin (20/6).

Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' ini digelar pada Rabu 15 Juni 2016 kemarin. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan besok dengan agendaa pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement