REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedua pengadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6) besok
Agenda sidang kedua besok adalah pembacaan eksepsi dari JPU, karena sebelumnya tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan dakwaan JPU. Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Andi Jusuf mengatakan, sidang kedua besok akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Kemarin di minta majelis hakim sidang pukul 10.00 WIB," kata Andi saat dihubungi, Senin (20/6).
Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' ini digelar pada Rabu 15 Juni 2016 kemarin. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan besok dengan agendaa pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.