REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menjelang sidang kedua kasus 'kopi sianida' yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6) besok, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi yang diajukan pada sidang perdana.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu, (15/6) kemarin, sidang ditunda lantaran Tim Kasa Hukum Jessica keberatan dengan dakwaan JPU yang mengatakan Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencna dengan ancaman hukuman mati.
"Kita tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Ya apa nantinya jawaban dari Jaksa, iya itu aja. Besok agendanya mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa. Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti," kata salah satu Kuasa Hukum Jessica, Andi Jusuf saat dihubungi, Senin (20/6).
Sebelumnya, dalam sidang perdana diketahui bahwa Jessica didakwa oleh JPU lantaran melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, dalam sidang tersebut tim kuasa hukum Jessica juga membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU.
Saat itu, hakim memutuskan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada 21 Juni 2016 dengan isi pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.