REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan harta kekayaan milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang baru disangkakan KPK kepada mantan politisi Gerindra tersebut. "Ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Dalam keterangannya, Priharsa mengatakan salah satu aset Sanusi yang disita adalah harta bergerak antara lain mobil dan uang. Namun ia belum dapat mengungkapkan secara detil terkait jumlah unit mobil dan jenis mobil yang disita, termasuk berapa total uang yang disita.
"Detail aset tidak dapat disampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang disita," kata Priharsa.
Begitu pun dengan dugaan disitanya aset milik Sanusi berupa properti. Pasalnya, dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya terkait aset sanusi dalam bentuk properti. Namun kata Priharsa, yang pasti sebelum ini KPK telah melakukan aset tracing atau pelacakan aset milik Sanusi.
"Pelacakan aset yang dilakukan sebelumnya. Kemudian pengamanan-pengamanan terhadap aset yang bersangkutan bisa berbagai cara. Misalnya penyitaan, bisa juga pemblokiran," ujarnya.
KPK juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk kasus inu, dan masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam dugaan pencucian uang oleh Sanusi ini.
Diketahui, sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya tersebut, Sanusi juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencehahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap dari perusahan pengembang Reklamasi, Agung Podomoro Land.