REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Muhammad Abrab (21), warga Papagaran Asam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, mencuri uang wakaf Masjid As-Salam untuk membeli obat Zenith Charnoven.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pelaku mencuri uang wakaf Masjid As-Salam karena ingin membeli obat Charnoven produksi Zenith.
"Pelaku tertangkap basah dua penjaga parkir masjid sehingga aksinya gagal dan hampir dihakimi massa," katanya, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku pencuri uang wakaf di Masjid As-Salam merupakan warga Papagaran Asam Cangko Desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Nyawanya sempat tertolong lantaran ada anggota polisi dari Bagian Ops Polres setempat melintas di tempat kejadian dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Sei Raya. Kejadian pencurian uang wakaf di kotak wakaf Masjid As-Salam itu terjadi pada Selasa (12/7) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Baca juga, Tersangka Pencurian Menikah di Kantor Polisi.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kotak wakaf dan uang sebanyak Rp 11 ribu yang terdiri dari satu lembar uang Rp 5.000 dan tiga lembar uang Rp 2.000, satu kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol DA 6416 DW.
Kasubag Humas juga mengatakan, setelah pelaku diinterograsi diketahui pelaku sudah dua kali melakukan pencurian uang wakaf di Masjid As-Salam, dan uang wakaf yang berhasil dicuri dibelikan pil Zenith.
Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan obat Carnophen Produksi Zenith sebanyak dua butir. "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Sei Raya guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.