REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menerima pemberian barang pada saat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1437 H. Namun, pemberian gratifikasi berupa parsel itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (18/7).
Sejumlah anak buah Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mendatangi Gedung KPK dan membawa tiga bingkisan parsel berupa barang pecah belah. Parsel itu sebelumnya diberikan oleh beberapa orang kepada bosnya. "Mau melaporkan tiga bingkisan parsel ke KPK," kata Tenaga Ahli Bansoet, Iskandar di kantor KPK, Senin (18/7).
Menurut Iskandar, pelaporan bingkisan parsel baru dilakukan karena sesuai aturannya, pejabat dilarang menerima parcel. Meskipun parsel tersebut diberikan sebagai ungkapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari kolega bosnya.
"Karena aturannya begitu karena beliau sudah jadi pejabat, terus kenapa hari ini karena kami harus menunggu susul-susulan, takutnya susul-susulan kan. Ini sudah semua," kata dia.
Diketahui, penerima gratifikasi mempunyai waktu 30 hari kerja untuk melaporkan gratifikasi sejak diterimanya. Pada Hari Raya Lebaran kali ini, laporan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan pegawai negeri per 13 Juli lalu diketahui sudah ada 37 laporan.