Rabu 20 Jul 2016 20:35 WIB
Sidang Suap Raperda Reklamasi

Soal Pembagian Uang di DPRD, Pras: Saya Enggak Ngerti yang Mulia

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah pernah membagi-bagikan uang kepada para anggota DPRD DKI terkait pembahasan dua Raperda terkait Reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya, uang yang diduga berasal dari para pengembang proyek Reklamasi itu disebut dibagikan agar memuluskan pembahasan Raperda.

Bantahan tersebut dijawab Prasetyo saat menjawab pertanyaan salah satu anggota majelis hakim, Anwar, dalam sidang perkara suap terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/7).

"Anda tahu ada bagi-bagi uang di DPRD?," tanya Hakim Anwar.

"Saya nggak tahu Yang Mulia, saya nggak ngerti," kata Prasetyo.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mengeluhkan terkait informasi yang seolah menyebut dirinya sebagai eksekutor bagi-bagi uang di DPRD Jakarta tersebut.

"Saya enggak tahu, Yang Mulia. Kalau saya lihat di media sosial seakan-akan saya eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Tapi bisa anda tanyakan lagi ke Pak Sanusi dan Pupung (Saiful Zuhri)," kata Prasetyo.

Diketahui, dalam persidangan Ariesman sebelumnya pada Rabu (13/7), terungkap rekaman percakapan antara M Sanusi dan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung. Dalam percakapan itu, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Adapun pembagian itu dimaksudkan, agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna. Tujuannya agar jumlah anggota yang menghadiri rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait raperda atau kuorum

Dalam rekaman pembicaraan juga terungkap bahwa, Sanusi mengatakan kepada Pupung bahwa Prasetio Edi bertindak tidak adil dalam pembagian uang tersebutm

"Iya, itu kan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makanya kebanyakan. ‎Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.‎

Namun dalam persidangan, Pupung justru membantah bahwa pembagian tersebut adalah bagi-bagi uang. Dia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian Prasetio Edi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement