Jumat 22 Jul 2016 09:59 WIB

Wagub Djarot Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Lahan Cengkareng

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubebur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambangi gedung Bareskrim Polri pada Jumat (22/7) pagi. Kedatangannya terkait pemanggilan Bareskrim atas kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat Tahun 2015.

"Lahan Cengkareng Barat ya, karena kan saya ikut paraf untuk penetapan lokasi mengenai rumah susun sederhana sewa (RUSUNAWA)," ujar Djarot di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Terkait pemeriksaan, Djarot mengaku tidak mengetahui materi apa saja yang nanti akan ditanyakan penyidik. Yang pasti kata dia terkait tandatangannya  dalam memberikan izin lokasi pembangunannya Rusunawa yang menunjuk lahan di Cengkareng Jakarta Barat.

"Jadi itu kan normatif ya. Jadi setiap surat yang ditandatangani Pak Gubernur melalui berbagai macam prosedur salah satunya adalah Pak Gubernur terakhir paraf dari delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SLPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) paraf salah satunya wagub sebelum diparaf dan ditandatangani oleh gubenur," jelasnya.

Kasus ini muncul saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dua berkas kepemilikan lahan Cengkareng Jakarta Barat yang menjadi lokasi Rusunawa. Yakni atas nama Pemprov DKI dan warga Bandung atas nama Tuti Soekarno.

"Saya belum tahu, itulah yang jadi salah satu tugas dari penyidik dalam hal ini kepolisian Bareskrim untuk bisa menelusuri kenapa bisa seperti itu, kami kan enggak ngerti dan enggak punya kewenangan seperti itu," ujar dia.

Yang jelas kata dia, temuan BPK mengatakan tanah tersebut sudah dinyatakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni milik Dinas Kelautan. "Ya, itu temuan BPK. Saya pribadi juga tahunya kasus ini dari temuan BPK

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement