REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati kasus narkoba Zulfiqar Ali telah menempati ruang isolasi. "Sudah di ruang isolasi sejak kemarin (Selasa). Istrinya sedang ke Nusakambangan, ibunya sudah datang langsung dari Pakistan dan sudah di sana (Nusakambangan)," kata pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk, Rabu (27/7).
Saut mengatakan kepastian mengenai Zulfiqar masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga diperoleh dari Kedutaan Besar Pakistan.
"Info itu karena kemarin Kedutaan Besar Pakistan dipanggil di Kejari (Kejaksaan Negeri) Cilacap, di situ diberi tahu Zulfiqar Ali akan dieksekusi. Saya sudah bertemu dan katanya benar," jelasnya.
(Baca juga: Terpidana Mati Zulfikar Ali Menangis Saat Dijemput dari RSUD)
Saat ditanya mengenai kapan eksekusi hukuman mati itu akan dilaksanakan, dia mengatakan bahwa hingga saat kejaksaan belum memberikan informasi mengenai hari-H pelaksanaan eksekusi.
Seperti diwartakan, terpidana mati kasus narkoba Zulfiqar Ali dipindahkan dari Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, 30 April 2016.
Akan tetapi, sejak 16 Mei 2016, Zulfiqar yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin itu dirawat di Ruang Dahlia, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap karena komplikasi bronkitis, lever, dan hepatitis.
Selanjutnya, pada hari Senin (25/7), Zulfikar yang dalam kondisi sakit itu dijemput petugas gabungan dari RSUD Cilacap untuk dibawa kembali Lapas Batu dan malam harinya dikabarkan ditempatkan di ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang lapas tersebut.