REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI lewat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berencana membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi yang akan diberikan kepada pembuat makam fiktif. Rencana itu karena selama ini belum ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam proyek makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) .
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan pihaknya akan memberikan draft Pergub yang merupakan turunan dari Perda 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang memanfaatkan lahan makam untuk mencari rupiah.
"Pergub itu salah satunya mengatur masalah sanksi yang akan diberikan," kata Siti, Jumat (29/7).
Ia mengatakan, rancangan Pergub tersebut akan dikaji bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Setelah selesai, Pergub tersebut nantinya akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Masih dibahas Pergubnya. Kami akan koordinasikan dulu dengan Biro Hukum DKI," ucapnya.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan mengatakan segala masukan dan temuan di lapangan akan menjadi bahan dalam pembahasan Pergub tersebut. Menurut dia, sebagaimana Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007, makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia. Namun, selama ini tidak ada sanksi terhadap pembuat makan fiktif tersebut.
"Draft Pergub itu harus dibahas. Saya sudah minta khusus untuk pengkajiannya," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, bagi para oknum yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. "Sepertinya sanksinya larinya akan ke ranah pidana untuk efek jera," ucap dia mengatakan.