Jumat 29 Jul 2016 16:23 WIB

Oknum yang Bermain Proyek Makam Fiktif akan Disanksi

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Pekerja membongkar makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja membongkar makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI lewat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta berencana membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi yang akan diberikan kepada pembuat makam fiktif. Rencana itu karena selama ini belum ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam proyek makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) .

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan pihaknya akan memberikan draft Pergub yang merupakan turunan dari Perda 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang memanfaatkan lahan makam untuk mencari rupiah.

"Pergub itu salah satunya mengatur masalah sanksi yang akan diberikan," kata Siti, Jumat (29/7).

Ia mengatakan, rancangan Pergub tersebut akan dikaji bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Setelah selesai, Pergub tersebut nantinya akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).