Jumat 05 May 2017 16:40 WIB

Pemprov DKI Sebut Makam Fiktif Berkurang

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Angga Indrawan
Pekerja membongkar makam fiktif (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja membongkar makam fiktif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan makam fiktif sudah berkurang. Pemerintah juga menggelar apel makam di tempat pemakaman umum (TPU) sejak Januari hingga Maret ini.

"Di TPU-TPU kita apel bersama pamdal. Ada 150 pamdal, artinya ini juga biar masyarakat tahu dan juga oknum yang masih mau coba-coba fiktif tahu bahwa kita ini nggak main-main," ujar Djafar di Taman Menteng, Jumat (5/5).

Hingga saat ini, Djafar mengatakan, informasi makam fiktif masih tetap ada. Namun, ketika pihak Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta mengusut informasi tersebut, rata-rata pihak keluarga tidak ingin diproses.

"Mereka dianggap bahwa nggak apa-apa ga usah diproses. Rata-rata masyarakat begitu, tidak mau, mungkin kok ada keluarga meninggal kayanya ribut-ribut," katanya.

Djafar mengatakan ia tetap berharap masyarakat maupun media memberikan informasi agar dapat ditindaklanjuti dan diajukan ke ranah hukum.

Sebelumnya tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman terus melakukan pembongkaran makam-makam fiktif yang ditemukan di wilayah ibu kota.

"Sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah makam fiktif di Jakarta," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin di Jakarta, Senin (5/9).

Sejauh ini, menurut dia, pihaknya telah membongkar sebanyak 307 makam dari total keseluruhan 439 makam yang terindikasi fiktif di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. "Secara statistik, jumlah makam fiktif yang paling banyak ditemukan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dengan total 199 makam. Sebanyak 183 diantaranya sudah berhasil kami bongkar," ujar Djafar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement