Sabtu 30 Jul 2016 03:14 WIB

Pengadilan Zimbabwe Adili Veteran Perang

Rep: Puti Almas/ Red: Andi Nur Aminah
Veteran perang di Zimbabwe diadili karena didakwa menghina Presiden Zimbabwe Robert Mugabe
Foto: AP/Geert Vanden Wijngaert
Veteran perang di Zimbabwe diadili karena didakwa menghina Presiden Zimbabwe Robert Mugabe

REPUBLIKA.CO.ID, HARARE -- Pengadilan Zimbabwe menjatuhkan dakwaan terhadap seorang veteran perang, Jumat (29/7). Hal ini terkait dengan penghinaan terhadap Presiden Robert Mugabe.

Veteran perang bernama Douglas Mahiya diadili setelah menuduh Mugabe sebagai pemimpin yang hanya memberi janji. Menurutnya, Presiden Zimbabwe itu tidak dapat memberi perubahan, khususnya dalam meningkatkan perekonomian negara.

Pemerintah Zimbabwe mengecam Mahiya sebagai pengkhianat negara. Ia diancam dengan hukuman satu tahun penjara jika terbukti bersalah.

Undang-undang terkait penghinaan pemimpin negara selama ini telah ditentang oleh banyak aktivis di Zimbabwe. Namun, Mahkamah Konstitusi masih belum memutuskan apakah aturan ini dapat membatasi kebebasan individu, seperti yang dinilai oleh banyak warga di negara itu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement