Ahad 31 Jul 2016 22:38 WIB

Bergaji Rp 3 Juta, Ratusan Orang Lamar Kerjaan di Bantargebang

Pemulung mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pemulung mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sedikitnya 500 orang mengajukan surat lamaran kepada Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk menjadi pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak diberlakukannya swakelola pada Senin (25/7).

"Hingga saat ini Dinas Kebersihan DKI masih melakukan pendataan terhadap ratusan mantan pegawai pengelola lama PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) untuk direkrut sebagai pegawai," kata Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantargebang, Asep Kuswanto di Bekasi, Ahad (31/7).

Menurut dia, TPST Bantargebang, Kota Bekasi, saat ini membutuhkan ratusan tenaga kerja untuk mengolah sampah yang jumlahnya mencapai 7 ribu ton per hari. Ratusan tenaga kerja ini, ditugaskan untuk mengoperasikan puluhan alat berat, teknisi, bagian daur ulang sampah plastik, pembuatan kompos, bagian mesin pembangkit listrik dan sebagainya.

"Kami perkirakan ada sekitar 400 pegawai yang akan direkrut dari PT GTJ," ujarnya.

Asep mengatakan, hal itu sesuai dengan janji Dinas Kebersihan DKI yang akan merekrut mantan pegawai PT GTJ menjadi pekerja harian lepas (PHL). Saat itu, kata dia, telah disepakati sebanyak 381 mantan pegawai PT GTJ akan diangkat menjadi petugas PHL Dinas Kebersihan DKI di TPST Bantargebang.

Para petugas lepas dijanjikan gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI yakni Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan, untuk operator alat berat dijanjikan gaji mencapai Rp 7,5 juta per bulan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement