REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian melakukan tes urine kepada para tersangka kasus kerusuhan di Kota Tanjung Balai pada Jumat malam (29/7).
Kabid Himas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa (2/8), mengatakan pemeriksaan urine tersebut dilakukan terhadap seluruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan itu. Dari pemeriksaan urine yang dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjung Balai, empat orang diantaranya diketahui positif.
Keempat tersangka yang urinenya positif mengandung narkoba itu adalah MRM, HK, MRR, dan MI yang terlibat dalam pengrusakan rumah ibadah. Hingga Senin malam (2/8), kepolisian telah menetapkan 17 tersangka, delapan orang terlibat kasus pencurian dan penjarahan, sedangkan sembilan orang pelaku perusakan.
Tiga tersangka diketahui mencuri velg mobil dan radio di depan SMP 10 yakni adalah MARP (16 tahun) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda. Tersangka AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen kedapatan mencuri peralatan elektronik di kawasan Selat Lancang, Tanjung Balai.
Tiga tersangka yakni FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (17) warga Jalan Rambutan kedapatan mencuri tabung gas di rumah ibadah yang ada di kawasan Selat Lancang. Sedangkan satu tersangka lagi yakni MF (21) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ketahuan mencuri alat pertukangan berupa bor listrik.
Adapun tersangka pelaku perusakan adalah MH (19) warga Jalan MT Haryono, HR alias WF (27) warga Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulalang Raso, ZP (17) warga Jalan MT Haryono, dan AR (27) warga Perumahan PNS Pasar Baru, Sei Tualang Raso.
Kemudian, Rst (22) warga Jalan Kartini Tj Balai, Zn (18) warga Jalan Sudirman, AM (17) warga Jalan Masjid Kapias, MRR (19) warga Jalan Tugu, dan MI (21) warga Jalan Halizah.